Berdasarkan Sistem Pemungutannya
- Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau orang lain
Contoh Pajak Langsung :
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak Langsung adalah pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan kepada pihak lain.
Contoh Pajak Tidak langsung:
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Bea Materai
- Cukai
- Bea Impor
- Ekspor
Berdasarkan Lembaga Pemungutan
- Pajak Pusat
Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang pemungutan didaerah dilakukan oleh kantor pelayanan pajak.
Pajak yang termasuk pajak Pusat;
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Bea Materai
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
- Pajak Migas
- Pajak Ekspor
- Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang kewenangan pemungutan dilakukan pemerintah daerah.
Contoh Pajak Daerah:
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Pajak Reklame
- Pajak Tontonan
- Pajak Radio
- Pajak Hiburan
- Pajak Hotel
- Bea Balik nama
Menurut Subjek Pajak
- Pajak Perseorangan, yaitu pajak yang harus diabayar oleh diri wajib pajak. Misalnya Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Badan, yaitu pajak yang harus dibayar oleh badan atau organisasi. Contohnya pajak atas laba perusahaan.
Menurut Asalnya
- Pajak Dalam Negeri
Pajak yang dipungut terhadap wajib pajak (setiap warga Negara Indonesia) yang tinggal di Indonesia
- Pajak Luar Negeri
Pajak yag dipungut terhadap orang – orang asing yang mempunyai penghasilan di Indonesia
Tarif Pajak
Tarif Pajak Proporsional (Sebanding)
Tarif pemungutan pajak dengan menggunakan persentase (%) yang tetap, berapapun jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
Tarif Pajak Proporsional
No | Jumlah Nilai Penyerahan Barang/Jasa | Tarif Pajak (%) | Besarnya Pajak |
1 | 200,000 | 10% | 20,000 |
2 | 300,000 | 10% | 30,000 |
3 | 1,000,000 | 10% | 100,000 |
Tarif Pajak Degresif (Tarif Pajak dengan Presentase semakin Menurun)
Tarif pajak dengan menggunakan presentase (%) yang menurun dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak
Tarif pajak Degresif
No | Jumlah Nilai Penyerahan Barang/Jasa | Tarif Pajak (%) | Besarnya Pajak |
1 | 100,000 | 10% | 10,000 |
2 | 300,000 | 8% | 24,000 |
3 | 500,000 | 6% | 30,000 |
4 | 700,000 | 5% | 35,000 |
Tarif pajak Progresif
Tarif pajak dengan presentase yang semakin naik dengan semakin besarnya jumlah yang dikenakan pajak.
Tarif Pajak Progresif
No | Lapisan Kena Pajak | Tarif Pajak (%) |
1 | Sampai dengan Rp25 juta | 5% |
2 | Diatas Rp25 Juta s/d Rp50 Juta | 10% |
3 | Diatas Rp50 Juta s/d Rp100 juta | 15% |
4 | Diatas Rp100 juta s/d Rp200 juta | 25% |
5 | Diatas Rp200 Juta | 35% |
Latihan
- Penerimaan pajak yang terbesar dalam struktur penerimaan pajak Pemerintah Pusat Indonesia
adalah dari….
a. cukai
b. bea masuk
c. pajak penghasilan
d. pajak pertambahan nilai
e. pajak bumi dan bangunan
2. Di antara pajak-pajak di bawah ini yang tergolong sebagai pajak tak langsung
adalah:
a.pajak penghasilan
b. pajak penjualan
c.pajak kendaraan bermotor
d. pajak bumi dan bangunan
e.bea balik nama kendaraan bermotor
3. Sumber penerimaan pemerintah pusat dan daerah diperoleh dari:
1) Pajak Penghasilan
2) Pajak Kendaraan Bermotor
3) Pajak Bumi dan Bangunan
4) Pajak tontonan dan restoran
5) Pajak Pertambahan Nilai
Jenis-jenis pajak di atas yang termasuk sumber penerimaan pemerintah pusat adalah …
- 1, 2, dan 3
B. 1, 3, dan 5
- 2, 3, dan 4
D. 2, 3, dan 5
- 3, 4, dan 5
- Cara pungutan pajak dalam grafik di atas (A) menggunakan sistem …
Cara pungutan pajak dalam grafik di atas (A) menggunakan sistem …
A. proporsional
B. regresif
C. degresif
D. progresif
E. tetap
5. Tabel pendapatan dari tarif pajak
Pendapatan kena pajak | Tarif
I |
Tarif
II |
Tarif III | Tarif
IV |
Tarif
V |
Rp 20.000,000,00
Rp 40.000,000,00 Rp 60.000,000,00 |
Rp 2,000,00
Rp 2000,00 Rp 2000,00 |
20%
20% 20% |
10%
15% 30% |
10%
9% 8% |
30%
20% 10% |
Dari tabel di atas, tarif IV merupakan tarif pajak …
A. tetap
B. proporsional
C. progresif
D. degresif
E. regresif
6. Ketentuan tarif pajak penghasilan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku adalah sebagai berikut:
Penghasilan kena pajak (PKP) | Tarif pajak |
1. Sampai dengan Rp 10.000.000,-
2. Di atas Rp 10.000.000,- sampai dengan Rp 50.000.000,- 3. Di atas Rp 50.000.000,- |
15%
25% 35% |
pemungutan tarif pajak yang diterapkan di Indonesia adalah …
A. sistem proporsional
B. sistem progresif
C. sistem degresif
D. sistem agrsif
E. sistem regresif
7. Pajak yang dapat dipindahkan pemungutannya kepada orang lain disebut …
a. Pajak Langsung d. Pajak Daerah
b. Pajak Tidak Langsung e. Pajak Tontonan
c. Pajak Pusat
8. Pajak-pajak dibawah ini yang merupakan Pajak Daerah adalah …
a. PPh , PPN dan PBB
b. PBB , Pajak Kendaraan Bermotor dan PPN
c. PPh , Pajak Tontonan dan PPN
d. Reklame , Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Tontonan
e. Pengahasilan Kena Pajak , PPN dan PPh
Berdasarkan Sistem Pemungutannya
- Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau orang lain
Contoh Pajak Langsung :
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
2. Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak Langsung adalah pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan kepada pihak lain.
Contoh Pajak Tidak langsung:
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Bea Materai
- Cukai
- Bea Impor
- Ekspor
Berdasarkan Lembaga Pemungutan
- Pajak Pusat
Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang pemungutan didaerah dilakukan oleh kantor pelayanan pajak.
Pajak yang termasuk pajak Pusat;
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Bea Materai
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
- Pajak Migas
- Pajak Ekspor
- Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang kewenangan pemungutan dilakukan pemerintah daerah.
Contoh Pajak Daerah:
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Pajak Reklame
- Pajak Tontonan
- Pajak Radio
- Pajak Hiburan
- Pajak Hotel
- Bea Balik nama
Menurut Subjek Pajak
- Pajak Perseorangan, yaitu pajak yang harus diabayar oleh diri wajib pajak. Misalnya Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Badan, yaitu pajak yang harus dibayar oleh badan atau organisasi. Contohnya pajak atas laba perusahaan.
Menurut Asalnya
- Pajak Dalam Negeri
Pajak yang dipungut terhadap wajib pajak (setiap warga Negara Indonesia) yang tinggal di Indonesia
- Pajak Luar Negeri
Pajak yag dipungut terhadap orang – orang asing yang mempunyai penghasilan di Indonesia
Tarif Pajak
Tarif Pajak Proporsional (Sebanding)
Tarif pemungutan pajak dengan menggunakan persentase (%) yang tetap, berapapun jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
Tarif Pajak Proporsional
No | Jumlah Nilai Penyerahan Barang/Jasa | Tarif Pajak (%) | Besarnya Pajak |
1 | 200,000 | 10% | 20,000 |
2 | 300,000 | 10% | 30,000 |
3 | 1,000,000 | 10% | 100,000 |
Tarif Pajak Degresif (Tarif Pajak dengan Presentase semakin Menurun)
Tarif pajak dengan menggunakan presentase (%) yang menurun dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak
Tarif pajak Degresif
No | Jumlah Nilai Penyerahan Barang/Jasa | Tarif Pajak (%) | Besarnya Pajak |
1 | 100,000 | 10% | 10,000 |
2 | 300,000 | 8% | 24,000 |
3 | 500,000 | 6% | 30,000 |
4 | 700,000 | 5% | 35,000 |
Tarif pajak Progresif
Tarif pajak dengan presentase yang semakin naik dengan semakin besarnya jumlah yang dikenakan pajak.
Tarif Pajak Progresif
No | Lapisan Kena Pajak | Tarif Pajak (%) |
1 | Sampai dengan Rp25 juta | 5% |
2 | Diatas Rp25 Juta s/d Rp50 Juta | 10% |
3 | Diatas Rp50 Juta s/d Rp100 juta | 15% |
4 | Diatas Rp100 juta s/d Rp200 juta | 25% |
5 | Diatas Rp200 Juta | 35% |
Latihan
- Penerimaan pajak yang terbesar dalam struktur penerimaan pajak Pemerintah Pusat Indonesia
adalah dari….
a. cukai
b. bea masuk
c. pajak penghasilan
d. pajak pertambahan nilai
e. pajak bumi dan bangunan
2. Di antara pajak-pajak di bawah ini yang tergolong sebagai pajak tak langsung
adalah:
a.pajak penghasilan
b. pajak penjualan
c.pajak kendaraan bermotor
d. pajak bumi dan bangunan
e.bea balik nama kendaraan bermotor
3. Sumber penerimaan pemerintah pusat dan daerah diperoleh dari:
1) Pajak Penghasilan
2) Pajak Kendaraan Bermotor
3) Pajak Bumi dan Bangunan
4) Pajak tontonan dan restoran
5) Pajak Pertambahan Nilai
Jenis-jenis pajak di atas yang termasuk sumber penerimaan pemerintah pusat adalah …
- 1, 2, dan 3
B. 1, 3, dan 5
- 2, 3, dan 4
D. 2, 3, dan 5
- 3, 4, dan 5
- Cara pungutan pajak dalam grafik di atas (A) menggunakan sistem …
Cara pungutan pajak dalam grafik di atas (A) menggunakan sistem …
A. proporsional
B. regresif
C. degresif
D. progresif
E. tetap
5. Tabel pendapatan dari tarif pajak
Pendapatan kena pajak | Tarif I | Tarif II | Tarif III | Tarif IV | Tarif V |
Rp 20.000,000,00Rp 40.000,000,00
Rp 60.000,000,00 |
Rp 2,000,00Rp 2000,00
Rp 2000,00 |
20%20%
20% |
10%15%
30% |
10%9%
8% |
30%20%
10% |
Dari tabel di atas, tarif IV merupakan tarif pajak …
A. tetap
B. proporsional
C. progresif
D. degresif
E. regresif
6. Ketentuan tarif pajak penghasilan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku adalah sebagai berikut:
Penghasilan kena pajak (PKP) | Tarif pajak |
1. Sampai dengan Rp 10.000.000,-2. Di atas Rp 10.000.000,- sampai dengan Rp 50.000.000,-
3. Di atas Rp 50.000.000,- |
15%25%
35% |
pemungutan tarif pajak yang diterapkan di Indonesia adalah …
A. sistem proporsional
B. sistem progresif
C. sistem degresif
D. sistem agrsif
E. sistem regresif
7. Pajak yang dapat dipindahkan pemungutannya kepada orang lain disebut …
a. Pajak Langsung d. Pajak Daerah
b. Pajak Tidak Langsung e. Pajak Tontonan
c. Pajak Pusat
8. Pajak-pajak dibawah ini yang merupakan Pajak Daerah adalah …
a. PPh , PPN dan PBB
b. PBB , Pajak Kendaraan Bermotor dan PPN
c. PPh , Pajak Tontonan dan PPN
d. Reklame , Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Tontonan
e. Pengahasilan Kena Pajak , PPN dan PPh
izin sedot gan :3 buat tugas kuliah
masa’ iya contoh pajak langsung adalah pajak tidak langsung?? mohon diklarifikasi
mohon maaf. itu sebenarnya nomor 2 macam pajak bukan nomor 3 yang termasuk jenis2 pajak langsung.trima kasih coment..
minta ilmunya buat bkin tugas,,
silakan…..
Harus banyak diperbaiki ini artikelnya, banyak yang salah2,tidak rapi. Tetapi materinya pas!
INSYA ALLAH DIPERBAIKI
SILAKAN….
ijin save ya …. buat tugas ….