Jenis – Jenis Pajak

Berdasarkan Sistem Pemungutannya

  1. Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau orang lain

Contoh Pajak Langsung :

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  3. Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak Langsung adalah pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan kepada pihak lain.

Contoh Pajak Tidak langsung:

  1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Bea Materai
  4. Cukai
  5. Bea Impor
  6. Ekspor

Berdasarkan Lembaga Pemungutan

  1. Pajak Pusat

Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang pemungutan didaerah dilakukan oleh kantor pelayanan pajak.

Pajak yang termasuk pajak Pusat;

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  4. Bea Materai
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  6. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  7. Pajak Migas
  8. Pajak Ekspor
  9. Pajak Daerah

Pajak daerah adalah pajak yang kewenangan pemungutan dilakukan pemerintah daerah.

Contoh Pajak Daerah:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Pajak Reklame
  3. Pajak Tontonan
  4. Pajak Radio
  5. Pajak Hiburan
  6. Pajak Hotel
  7. Bea Balik nama

Menurut Subjek Pajak

  1. Pajak Perseorangan, yaitu pajak yang harus diabayar oleh diri wajib pajak. Misalnya Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Badan, yaitu pajak yang harus dibayar oleh badan atau organisasi. Contohnya pajak atas laba perusahaan.

 

 

Menurut Asalnya

  1. Pajak Dalam Negeri

Pajak yang dipungut terhadap wajib pajak (setiap warga Negara Indonesia) yang tinggal di Indonesia

  1. Pajak Luar Negeri

Pajak yag dipungut terhadap orang – orang asing yang mempunyai penghasilan di Indonesia

 

Tarif Pajak

Tarif Pajak Proporsional (Sebanding)

Tarif pemungutan pajak dengan menggunakan persentase (%) yang tetap, berapapun jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.

Tarif Pajak Proporsional

No Jumlah Nilai Penyerahan Barang/Jasa Tarif Pajak (%) Besarnya Pajak
1 200,000 10% 20,000
2 300,000 10% 30,000
3 1,000,000 10% 100,000

 

Tarif Pajak Degresif (Tarif Pajak dengan Presentase semakin Menurun)

Tarif pajak dengan menggunakan presentase (%) yang menurun dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak

Tarif pajak Degresif

No Jumlah Nilai Penyerahan Barang/Jasa Tarif Pajak (%) Besarnya Pajak
1 100,000 10% 10,000
2 300,000 8% 24,000
3 500,000 6% 30,000
4 700,000 5% 35,000

 

Tarif pajak Progresif

Tarif pajak dengan presentase yang semakin naik dengan semakin besarnya jumlah yang dikenakan pajak.

Tarif Pajak Progresif

No Lapisan Kena Pajak Tarif Pajak (%)
1 Sampai dengan Rp25 juta 5%
2 Diatas Rp25 Juta s/d Rp50 Juta 10%
3 Diatas Rp50 Juta s/d Rp100 juta 15%
4 Diatas Rp100 juta s/d Rp200 juta 25%
5 Diatas Rp200 Juta 35%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Latihan

  1. Penerimaan pajak yang terbesar dalam struktur penerimaan pajak Pemerintah Pusat Indonesia

adalah dari….

a. cukai

b. bea masuk

c. pajak penghasilan

d. pajak pertambahan nilai

e. pajak bumi dan bangunan

2. Di antara pajak-pajak di bawah ini yang tergolong sebagai pajak tak langsung

adalah:

a.pajak penghasilan

b. pajak penjualan

c.pajak kendaraan bermotor

d. pajak bumi dan bangunan

e.bea balik nama kendaraan bermotor

3. Sumber penerimaan pemerintah pusat dan daerah diperoleh dari:

1)  Pajak Penghasilan

2)  Pajak Kendaraan Bermotor

3)  Pajak Bumi dan Bangunan

4)  Pajak tontonan dan restoran

5)  Pajak Pertambahan Nilai

Jenis-jenis pajak  di atas yang termasuk sumber penerimaan pemerintah pusat adalah …

  1. 1, 2, dan 3

B.    1, 3, dan 5

  1. 2, 3, dan 4

D.    2, 3, dan 5

  1. 3, 4, dan 5
  2. Cara pungutan pajak dalam grafik di atas (A) menggunakan sistem …

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cara pungutan pajak dalam grafik di atas (A) menggunakan sistem …

A. proporsional

B. regresif

C. degresif

D. progresif

E. tetap

5.  Tabel pendapatan dari tarif pajak

Pendapatan kena pajak Tarif

I

Tarif

II

Tarif III Tarif

IV

Tarif

V

Rp 20.000,000,00

Rp 40.000,000,00

Rp 60.000,000,00

Rp 2,000,00

Rp 2000,00

Rp 2000,00

20%

20%

20%

10%

15%

30%

10%

9%

8%

30%

20%

10%

Dari tabel di atas, tarif IV merupakan tarif pajak …

A. tetap

B. proporsional

C. progresif

D. degresif

E. regresif

6.    Ketentuan tarif pajak penghasilan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku adalah sebagai berikut:

Penghasilan kena pajak (PKP) Tarif pajak
1. Sampai dengan Rp 10.000.000,-

2. Di atas Rp 10.000.000,- sampai dengan Rp 50.000.000,-

3. Di atas Rp 50.000.000,-

15%

25%

35%

pemungutan tarif pajak yang diterapkan di Indonesia adalah …

A. sistem proporsional

B. sistem progresif

C. sistem degresif

D. sistem agrsif

E. sistem regresif

7.    Pajak yang dapat dipindahkan pemungutannya kepada orang lain disebut …

a.  Pajak Langsung                                       d. Pajak Daerah

b.  Pajak Tidak Langsung                             e. Pajak Tontonan

c.  Pajak Pusat

8.    Pajak-pajak dibawah ini yang merupakan Pajak Daerah adalah …

a.  PPh , PPN dan PBB

b.  PBB , Pajak Kendaraan Bermotor dan PPN

c.  PPh , Pajak Tontonan dan PPN

d.  Reklame , Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Tontonan

e.  Pengahasilan Kena Pajak , PPN dan PPh

Berdasarkan Sistem Pemungutannya

  1. Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau orang lain

Contoh Pajak Langsung :

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

2. Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak Langsung adalah pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan kepada pihak lain.

Contoh Pajak Tidak langsung:

  1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Bea Materai
  4. Cukai
  5. Bea Impor
  6. Ekspor

Berdasarkan Lembaga Pemungutan

  1. Pajak Pusat

Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang pemungutan didaerah dilakukan oleh kantor pelayanan pajak.

Pajak yang termasuk pajak Pusat;

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  4. Bea Materai
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  6. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  7. Pajak Migas
  8. Pajak Ekspor
  9. Pajak Daerah

Pajak daerah adalah pajak yang kewenangan pemungutan dilakukan pemerintah daerah.

Contoh Pajak Daerah:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Pajak Reklame
  3. Pajak Tontonan
  4. Pajak Radio
  5. Pajak Hiburan
  6. Pajak Hotel
  7. Bea Balik nama

Menurut Subjek Pajak

  1. Pajak Perseorangan, yaitu pajak yang harus diabayar oleh diri wajib pajak. Misalnya Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Badan, yaitu pajak yang harus dibayar oleh badan atau organisasi. Contohnya pajak atas laba perusahaan.

Menurut Asalnya

  1. Pajak Dalam Negeri

Pajak yang dipungut terhadap wajib pajak (setiap warga Negara Indonesia) yang tinggal di Indonesia

  1. Pajak Luar Negeri

Pajak yag dipungut terhadap orang – orang asing yang mempunyai penghasilan di Indonesia

Tarif Pajak

Tarif Pajak Proporsional (Sebanding)

Tarif pemungutan pajak dengan menggunakan persentase (%) yang tetap, berapapun jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.

Tarif Pajak Proporsional

No Jumlah Nilai Penyerahan Barang/Jasa Tarif Pajak (%) Besarnya Pajak
1 200,000 10% 20,000
2 300,000 10% 30,000
3 1,000,000 10% 100,000

Tarif Pajak Degresif (Tarif Pajak dengan Presentase semakin Menurun)

Tarif pajak dengan menggunakan presentase (%) yang menurun dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak

Tarif pajak Degresif

No Jumlah Nilai Penyerahan Barang/Jasa Tarif Pajak (%) Besarnya Pajak
1 100,000 10% 10,000
2 300,000 8% 24,000
3 500,000 6% 30,000
4 700,000 5% 35,000

Tarif pajak Progresif

Tarif pajak dengan presentase yang semakin naik dengan semakin besarnya jumlah yang dikenakan pajak.

Tarif Pajak Progresif

No Lapisan Kena Pajak Tarif Pajak (%)
1 Sampai dengan Rp25 juta 5%
2 Diatas Rp25 Juta s/d Rp50 Juta 10%
3 Diatas Rp50 Juta s/d Rp100 juta 15%
4 Diatas Rp100 juta s/d Rp200 juta 25%
5 Diatas Rp200 Juta 35%

Latihan

  1. Penerimaan pajak yang terbesar dalam struktur penerimaan pajak Pemerintah Pusat Indonesia

adalah dari….

a. cukai

b. bea masuk

c. pajak penghasilan

d. pajak pertambahan nilai

e. pajak bumi dan bangunan

2. Di antara pajak-pajak di bawah ini yang tergolong sebagai pajak tak langsung

adalah:

a.pajak penghasilan

b. pajak penjualan

c.pajak kendaraan bermotor

d. pajak bumi dan bangunan

e.bea balik nama kendaraan bermotor

3. Sumber penerimaan pemerintah pusat dan daerah diperoleh dari:

1)  Pajak Penghasilan

2)  Pajak Kendaraan Bermotor

3)  Pajak Bumi dan Bangunan

4)  Pajak tontonan dan restoran

5)  Pajak Pertambahan Nilai

Jenis-jenis pajak  di atas yang termasuk sumber penerimaan pemerintah pusat adalah …

  1. 1, 2, dan 3

B.    1, 3, dan 5

  1. 2, 3, dan 4

D.    2, 3, dan 5

  1. 3, 4, dan 5
  2. Cara pungutan pajak dalam grafik di atas (A) menggunakan sistem …

Cara pungutan pajak dalam grafik di atas (A) menggunakan sistem …

A. proporsional

B. regresif

C. degresif

D. progresif

E. tetap

5.  Tabel pendapatan dari tarif pajak

Pendapatan kena pajak Tarif I Tarif II Tarif III Tarif IV Tarif V
Rp 20.000,000,00Rp 40.000,000,00

Rp 60.000,000,00

Rp 2,000,00Rp 2000,00

Rp 2000,00

20%20%

20%

10%15%

30%

10%9%

8%

30%20%

10%

Dari tabel di atas, tarif IV merupakan tarif pajak …

A. tetap

B. proporsional

C. progresif

D. degresif

E. regresif

6.    Ketentuan tarif pajak penghasilan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku adalah sebagai berikut:

Penghasilan kena pajak (PKP) Tarif pajak
1. Sampai dengan Rp 10.000.000,-2. Di atas Rp 10.000.000,- sampai dengan Rp 50.000.000,-

3. Di atas Rp 50.000.000,-

15%25%

35%

pemungutan tarif pajak yang diterapkan di Indonesia adalah …

A. sistem proporsional

B. sistem progresif

C. sistem degresif

D. sistem agrsif

E. sistem regresif

7.    Pajak yang dapat dipindahkan pemungutannya kepada orang lain disebut …

a.  Pajak Langsung                                       d. Pajak Daerah

b.  Pajak Tidak Langsung                             e. Pajak Tontonan

c.  Pajak Pusat

8.    Pajak-pajak dibawah ini yang merupakan Pajak Daerah adalah …

a.  PPh , PPN dan PBB

b.  PBB , Pajak Kendaraan Bermotor dan PPN

c.  PPh , Pajak Tontonan dan PPN

d.  Reklame , Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Tontonan

e.  Pengahasilan Kena Pajak , PPN dan PPh

9 komentar di “Jenis – Jenis Pajak

Tinggalkan komentar